Selasa, 12 Februari 2013
Diposting oleh Bagian Pemerintahan di 01.00
Tahun 2013 Perjalanan Dinas Pemda Dibayar Sesuai Bukti Pengeluaran
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan
baru terkait mekanisme belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil daerah.
Aturan tersebut mengatur bahwa belanja perjalanan dinas tidak boleh lagi
dikelola dengan sistem lump sum atau penjatahan, tetapi harus menggunakan
sistem at cost.
Mendagri Gamawan Fauzi mengharuskan seluruh pemerintah daerah menerapkan
sistem at cost atau dibayar sesuai bukti pengeluaran dalam setiap belanja
perjalanan dinas yang dilaksanakan pada 2013.
“Semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti pengeluaran
seperti kwitansi hotel, atau tiket pesawat,”.
Menurut Mendagri Gamawan, sistem lump sum rentan terhadap penyelewengan, sehingga
tidak boleh lagi diterapkan pada belanja perjalanan dinas.
“Itu yang kita khawatirkan. Misalnya, pakai tiket eksekutif, tapi naik
ekonomi. Itu tidak boleh dipakai lagi,” kata Gamawan.
Menurutnya, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 23
Januari 2013 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama 1 minggu bagi daerah untuk
melakukan sejumlah penyesuaian atas aturan yang baru(aws)
Diposting oleh Bagian Pemerintahan di 00.58 0 komentar
Senin, 11 Februari 2013
Pengumuman Pelelangan Sederhana Rumah Sakit Daerah
|
PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
RUMAH SAKIT DAERAH
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
Jalan Sultan
Mansyur Nomor 11 Telepon (0921)3161223 Fax (0921) 3161107
TIDORE
|
PENGUMUMAN
PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 445/02-01/ PPBJ-24
/2013
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan akan
melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2013 untuk paket pekerjaan Pengadaan
Barang sebagai berikut:
1.
Paket Pekerjaan
No.
|
Nama Paket Pekerjaan
|
Lokasi Pekerjaan
|
Nilai Total HPS (Rp.)
|
1.
|
Pengadaan Peralatan Kesehatan Ruang Rawat Inap Kelas
III Rumah Sakit
|
Kota Tidore Kepulauan
|
404.657.000
|
2.
|
Pengadaan Peralatan PONEK Rumah Sakit
|
Kota Tidore Kepulauan
|
404.657.000
|
2.
Persyaratan Peserta
Pemilihan ini
terbuka dan diikuti oleh penyedia dalam
negeri berbentuk Badan Usaha yang memiliki Ijin Usaha
dan pengalaman kerja pada pengadaan yang sejenis dengan paket tersebut di atas.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat
dan alamat : Aula Rapat
Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore
Kepulauan
Jalan Sultan Mansyur Nomor 1 Tidore
4.
Jadwal
Pelaksanaan Pengadaan
No
|
Kegiatan
|
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
a.
|
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
|
Jumat/08 Pebruari 2013 s.d. Selasa/12 Pebruari 2013
|
Jam Kerja
|
b.
|
Pemberian Penjelasan
|
Senin, 11 Pebruari 2013
|
15.00 WIT
|
c.
|
Pemasukan Dokumen Penawaran (Batas Akhir)
|
Rabu/ 13 Pebruari 2013
|
10.00 WIT
|
d.
|
Pembukaan Dokumen Penawaran
|
Rabu/13 Pebruari 2013
|
11.00 WIT
|
e.
|
Evaluasi Penawaran
|
Rabu/ 13 Pebruari 2013 s.d Kamis, 14 Pebruari 2013
|
Hari Kerja
|
f.
|
Pengumuman Pemenang
|
Kamis, 14 Pebruari 2013
|
Hari Kerja
|
g.
|
Masa Sanggah
|
Kamis/14 Pebruari 2013 s.d. Sabtu/16 Pebruari 2013
|
Hari Kerja
|
h.
|
Penerbitan SPPBJ
|
Senin/ 21 Pebruari 2013
|
Hari Kerja
|
5.
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat
diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6.
Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu)
perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7.
Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy .
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Tidore, 8 Pebruari 2013
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Rumah Sakit Daerah
Kota Tidore Kepulauan
KETUA
A. WAHID SARAHA, AP
NIP. 197509091993111002
Diposting oleh Bagian Pemerintahan di 23.53 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)