Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan
baru terkait mekanisme belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil daerah.
Aturan tersebut mengatur bahwa belanja perjalanan dinas tidak boleh lagi
dikelola dengan sistem lump sum atau penjatahan, tetapi harus menggunakan
sistem at cost.
Mendagri Gamawan Fauzi mengharuskan seluruh pemerintah daerah menerapkan
sistem at cost atau dibayar sesuai bukti pengeluaran dalam setiap belanja
perjalanan dinas yang dilaksanakan pada 2013.
“Semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti pengeluaran
seperti kwitansi hotel, atau tiket pesawat,”.
Menurut Mendagri Gamawan, sistem lump sum rentan terhadap penyelewengan, sehingga
tidak boleh lagi diterapkan pada belanja perjalanan dinas.
“Itu yang kita khawatirkan. Misalnya, pakai tiket eksekutif, tapi naik
ekonomi. Itu tidak boleh dipakai lagi,” kata Gamawan.
Menurutnya, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 23
Januari 2013 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama 1 minggu bagi daerah untuk
melakukan sejumlah penyesuaian atas aturan yang baru(aws)
0 komentar:
Posting Komentar