Sabtu, 29 Oktober 2011

PEMKOT TETAPKAN JADWAL PEMBAYARAN TANAH PLTU SOFIFI



 Setelah melewati tahapan proses yang sangat panjang, Pemkot Tidore Kepulauan melalui Panitia Pengadaan Tanah akhirnya menetapkan jadwal pembayaran ganti rugi tanah lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sofifi yang berlokasi di Desa  Aketobatu Kecamatan Oba Tengah akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 2 Nopember 2011.
Kepastian jadwal pembayaran ini sesuai hasil konsultasi Panitia P2T dengan Walikota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu. Penetapan jadwal tersebut telah diinformasikan kepada pihak PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dan pihak PLN telah mengonfirmasikan kesediaanya untuk datang melakukan pembayaran pada waktu yang agendakan Pemkot Tikep.  Surat undangan resmi pembayaran kepada Pemilik Tanah dan Anggota Panitia P2T rencananya akan ditandatangani oleh Ketua Panitia P2T – Dra. Hj. Kartini Elake, M.Si yang juga selaku Plt. Sekretaris Daerah pada hari senin besok (31 /10).
Tahapan proses pengadaan tanah yang sangat panjang, dimulai sejak Survey yang dilakukan pihak PLN sekitar bulan Pebruari 2010, kemudian keluarnya SK Penetapan Lokasi dari Walikota Tidore Kepulauan pada Juni 2010,  Sosilisasi kepada masyarakat pada bulan Juli 2010,  Kesepakatan nilai ganti rugi per meter 35.000 rupiah pada bulan Oktober 2010,  Inventarisasi dan identifikasi pemilikan tanah,tanaman dan bangunan pada awal bulan Nopember 2010 dan penyerahan Daftar Nominatif yang berisi data Jumlah Pemilik dan nilai ganti rugi pada Akhir bulan Nopember 2010.
Menurut Lucky W Motto - Deputi Manajer Komunikasi Dan Hukum PLN Wilayah M2U, Setelah Panitia P2T Tikep menyampaian daftar nominatif, pihak PLN masih menguji kevalidan data dengan meminta pendapat hukum dari Kejati Maluku Utara.  Kejati Malut mengeluarkan pendapat hukum atau legal Opini sekitar Mei 2011 yang intinya meminta Pemkot Tikep membentuk Tim Penilai Harga Tanah untuk melakukan penilaian harga terlebih dahulu karena Nilai ganti rugi yang disepakati Panitia P2T dengan Pemilik Tanah adalah diatas NJOP setempat yang hanya Rp, 20.000 per meter. 
Atas pendapat hukum Kejati tersebut, Walikota Tikep membentuk Tim Penilai yang ditugaskan untuk mengkaji nilai  tanah di areal lokasi PLTU di Dusun Pasigau  Desa Aketobatu.  Pada bulan Juli 2011 Tim Penilai menyerahkan hasil kajian harga tanah kepada pihak PLN.  Dengan adanya kajian penilaian harga dari Tim Penilai, maka oleh PLN, seluruh berkas dianggap telah lengkap dan siap ditandatangani oleh General Manager (GM) PT PLN Wilayah Maluku & Maluku Utara.  Setelah ditandatangani pada GM pada bulan Agustus pihak PLN M2U menyampaikan permintaan dana ganti ruginya ke PLN Pusat.  Dan saat ini dana tersebut telah didrop ke PLN Wilayah M2U Ambon dan siap untuk dibayarkan kepada seluruh pemilik.
Teknis pembayaran nantinyanya menggunakan buku tabungan masing-masing pemilik.  Tidak ada transaksi uang tunai dan  pemilik hanya diberikan buku tabungan yang berisi jumlah ganti rugi yang diterima.  Bagi pemilik yang nilai ganti rugi tanah dan bangunan diatas 60 Juta dikenakan potongan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 5 %.  Selain itu pihak PLN sebagai penerima hak juga dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebesar 5 % dari Total ganti rugi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 60 Juta.  BPHTB tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah Pemkot Tikep, hal ini karena mulai tahun 2011 ini kewenangan penagihan BPHTB telah diserahkan ke daerah  dan Pemkot Tikep pun telah menyiapkan perangkat regulasi berupa Peraturan Daerah tentang BPHTB yang ditetapkan pada awal tahun 2011.
Dalam daftar Pemilik tanah yang menerima ganti rugi yang dibuat Panitia P2T, jumlah pemilik tanah,tanaman dan tegakan adalah sebanyak 25 orang yang terdiri dari pemilik tanah 13 orang dan pemilik tanaman dan tegakan sebanyak 12 orang. Luas tanah yang dibebaskan adalah 100.000 M2 atau 10 Hektar.  Nilai ganti rugi adalah sebesar Rp. 4.823.510.850.
Saat ini di Bagian Pemerintahan selaku sekretariat Panitia P2T telah melakukan persiapan-persiapan terkait pembayaran, dimulai dengan melakukan pertemuan dengan pemilik tanah pada Senin lalu(24/10). Dalam Pertemuan yang dipimpin Asiten Bidang Tata Pemerintahan – Hi. Mochtar Sangadji didampingi Kepala Bagian Pemerintahan- Hi. Hamid Abdullah selaku ketua dan Sekretaris Panitia P2T tersebut dalam rangka memberikan penjelasan tentang teknis pembayaran dan persyaratan yang harus disiapkan pemilik tanah.   Setelah pertemuan seluruh pemilik difasilitasi untuk membuka rekening di Bank BNI Cabang Soasio.   Saat ini seluruh 25 pemilik sudah punya buku tabungan, namun masih ditahan pihak Bank BNI Cabang Soasio - belum bisa diambil.  Buku tabungan nantinya akan diserahkan kepada para pemilik pada saat pembayaran setelah diisi dengan nilai ganti rugi masing-masing.
Pihak yang mewakili PT PLN Wilayah M2U saat ini sudah berada di Ternate,  terdiri dari Ibrahim Ningkeula - Deputi Manajer Keuangan, Lucky W Motto - Deputi Manajer Komunikasi Dan Hukum serta Edo Peea dari Bidang Perencanaan (aws).

Baca Selengkapnya...

PEMKOT TIKEP BAYAR GANTI RUGI TANAH


  
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Pemerintahan Setda, pada hari rabu (26/10) bertempat di ruangan Bagian Pemerintahan  telah melakukan pembayaran ganti rugi tanah beberapa lokasi pembangunan infrastruktur pemerintahan milik Pemkot Tidore Kepulauan.
Lokasi pertama yang dibayar adalah sekolah SMPN 26 Tikep yang terletak di Desa Galala Kecamatan Oba Utara.  Status tanahnya adalah tanah bersertifikat Hak Milik nomor 788 atas nama Samin Ibrahim seluas 5.584 M2. Nilai ganti rugi diterima adalah sebesar Rp. 75.000.000. Pembayaran ini merupakan pembayaran  tahap ke II, dimana tahap I pada tanggal 21 Pebruari lalu telah dibayarkan sebesar Rp. 300.000.000.
Pemkot juga telah membayar tanah untuk pembangunan saluran irigasi untuk warga transmigrasi di Desa Koli Kecamatan Oba seluas 20.312 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar              Rp. 183.798.298.   Nilai ganti rugi ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat sebesar Rp. 7.150 per meter persegi.  Pemilik tanah yang menerima ganti rugi sebanyak 7 orang, masing-masing Mesak Fanyiranana, Yuliana Fanyiranana, Darius Kamis Manona,  Said Ahmad, Hadi Failisa, Zulfikar Adam dan Jufri Siraju.
Selain itu lokasi tanah untuk pembangunan Puskesmas Kecamatan Tidore Timur dan Rumah Paramedis di Tomadou Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur juga dibayarkan ganti ruginya sebesar Rp. 165.583.500. Lokasi dengan luas 3.699 M2 dengan NJOP sebesar Rp. 25.000 ini milik 3 orang warga yang berdomisili di Tomadou dan Mafututu yaitu Hi. Saban Jafar, Puasa Sangaji dan Ismail Ibrahim.
Lokasi lain yang dibayarkan ganti ruginya adalah lokasi pembangunan Terminal Bayangan Pasar Goto di Kelurahan Goto. Pada pembayaran kali ini yang dibayarkan baru lokasi yang telah dikerjakan proyek penimbunan tanah oleh Dinas Pekerjaan Umum.  Lokasi tersebut seluas 1.448 M2 dengan NJOP sebesar Rp. 50.000. Ada 2 pemilik tanah, yaitu Siti Hawa Ali dan Tanah Masyarakat Goto. Nilai ganti rugi yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 73.930.000 diterima langsung pemiliknya dan untuk tanah masyarakat Goto, penerimaan ganti ruginya diwakili oleh Lurah Goto – Hadi Usman Toduho.
          Agenda pembayaran tanah Pemkot Tikep selanjutnya adalah Tanah Lokasi Rumah Guru di Desa Marekofo, lokasi Pos Kesehaatan Desa (Poskesdes) Beringin di Desa Selamalofo dan lokasi Bank BPD Maluku.  Khusus lokasi Bank BPD Maluku, Pemkot mengalami kendala karena pemilik tanah atas nama Hamid Togubu yang memilik tanah seluas 875 M2 meminta harga sangat tinggi sebesar 250 Juta, padahal NJOP pada lokasi tersebut sebesar Rp. 128.000 per meter, yang jika dikalikan hanya mendapat harga 112 Juta.  Atas persoalan tersebut Pemkot telah menyampaikan surat kepada pihak Bank BPD Maluku untuk melakukan pembayaran secara sharing, dimana Pemkot membayar sesuai NJOP  dan sisanya sebesar Rp. 138 Juta ditanggulangi oleh pihak Bank BPD Maluku. Sampai saat ini Pemkot masih menunggu tanggapan resmi dari pihak BPD Maluku karena pemilik tanah minta agar pembayaran dilakukan sekaligus sebesar 250 juta  (aws).

Baca Selengkapnya...

Senin, 24 Oktober 2011

9 PROPINSI STUDY BANDING KE TIDORE


 Peserta Study Banding Disambut Dengan Tarian Barakati
 
Pemkot Tidore Kepulauan hari ini (25/10) kedatangan tamu  yang berasal dari 9 Propinsi  dalam rangka melakukan Study banding tentang kesehatan ibu dan anak. Rombongan tamu tiba di kantor Walikota Tidore Kepulauan sekitar pukul 19.30 WIT dan diterima langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan bersama unsur Muspida Kota Tidore Kepulauan dan para pimpinan SKPD.

Setelah diterima Walikota para tamu menuju Aula Sultan Nuku mengikuti acara penerimaan. Acara diawali dengan pementasan Tarian Khas Tidore yaitu Tari Barakati. Sebuah tarian yang khusus dipersembahkan untuk para tamu istimewa di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam sambutan penerimaan Walikota Tidore memaparkan Visi, Misi, Program dan Kegiatan Pemda Kota Tidore Kepulauan yang dilanjutkan dengan penyampaian program dan Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulaauan yang disampaikan langsung oleh Kadis Kesehatan – dr. Abdullah Maradjabessy. 

Pertemuan berakhir sekitar Jam 10.30 dan para tamu di bagi dalam 4 Kelompok melakukan aktivitas kunjungan ke Puskesmas dan Puskesmas Pembantu  yang ada dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan

Rombongan yang hadir adalah Tim gabungan Kementerian Kesehatan RI dan Unicef, Perguruan serta perwakilan dari Pemda Propinsi, Kabupaten Kota.  Pemda Propinsi yang hadir adalah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, NTT, Papua, Papua Barat, Maluku dan tuan rumah Maluku Utara. Sedangkan dari Kabupaten/Kota yang hadir adalah perwakilan dari 9 Kabupaten/Kota Se Maluku Utara dan 3 Kabupaten/Kota lain yaitu Kabupaten Brebes, Aceh Besar, Jayapura dan Maluku Tenggara Barat.

Hadir dalam pertemuan penerimaan adalah Unsur Muspida yang terdiri dari Kapolres Tidore, Dandim 1505,  Kepala Kejaksaan,  Unsur Pimpinan DPRD, Kepala Pengadilan Negeri Soasio, Para Pimpinan SKPD Se Kota Tidore Kepulauan, Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Kantor Walikota dan Sekretariat Daerah(aws)

Baca Selengkapnya...

Sabtu, 22 Oktober 2011

KADES SELAMALOFO - DAUD MUHAMMAD TUTUP USIA

Daud Muhammad - Kepala Desa Selamalofo

Awan duka kembali menyelimuti Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, hal ini karena salah seorang ujung tombak walikota di garda terdepan bernama Daud Muhammad yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Desa Selamalofo dikabarkan telah meninggal dunia.

Informasi kepergian almarhum untuk selama-lamanya ini awalnya diperoleh via sms yang beredar dari beberapa kepala desa. Namun setelah dikonfirmasi ke sumber yang dapat dipercaya, ternyata benar adanya bahwa yang bersangkutan telah menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 11.00 WIT.

Kepergian almarhum terasa sangat mendadak dan membuat kaget banyak pihak, karena tidak pernah mendapat informasi tentang kondisi kesehatan beliau. Apalagi informasi bahwa yang bersangkutan menderita sakitpun tidak pernah diperoleh. Dengan demikian sampai saat ini penyebab meninggalnya almarhum belum diketahui pasti.

Dalam data base perangkat Desa/Kelurahan se Kota Tidore Kepulauan di Bagian Pemerintahan, Almarhum Daud Muhammad tercatat dilahirkan di Kayoa pada tanggal 10 Juni 1950. Terpilih sebagai Kepala Desa pertama hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Selamalofo pada tahun 2008. Ketika itu Desa Selamalofo baru saja dimekarkan menjadi desa definitif hasil pemekaran dari Desa Maidi. Sebelum menjabat sebagai kepala Desa, yang bersangkutan adalah Kepala Dusun Sagutora selama 15 tahun (1992 -1997).

Keterlibatan almarhum semasa hidup sebagai tokoh di desa sebetulnya telah dimulai sejak menjabat Ketua Rukun Kampung Sagutora sejak tahun 1984 sampai 1991. Pendidikan formal yang pernah dienyam adalah, lulus pendidikan dasar di SD Laluluin Tahun 1960, lulus pendidikan menengah di SMP Kartini Guruapin tahun 1963 dan pada tahun 1967 menyelesaikan sekolah lanjutan tingkat atas di salah satu SMA di Kota Ternate. Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Aisa Basara dan 4 anak, masing-masing bernama Nasrun Daud, Sarini Daud, Sudirto Daud san Sartia Daud.

Walikota Tidore Kepulauan – H. Achmad Mahifa telah memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan – Hi. Hamid Abdullah bersama Kasubag Pengembangan Otonomi Daerah – Rudy Ipaenin untuk berangkat ke Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan – dalam rangka mewakili pemerintah daerah menghadiri upacara pelepasan dan pemakaman Jenazah almarhum yang direncanakan akan dilakukan sore nanti di tanah kelahiran almarhum – Dusun Sagutora Desa Selamalofo.

Sampai berita ini ditulis, Kabag Pemerintahan _ Hamid Abdullah dan Kasubbag Pengembangan Otonomi Daerah – Rudy Ipaenin sedang dalam perjalanan lewat laut menggunakan speedboat menuju Desa Selamalofo (aws)


Baca Selengkapnya...