Sabtu, 29 Oktober 2011

PEMKOT TETAPKAN JADWAL PEMBAYARAN TANAH PLTU SOFIFI



 Setelah melewati tahapan proses yang sangat panjang, Pemkot Tidore Kepulauan melalui Panitia Pengadaan Tanah akhirnya menetapkan jadwal pembayaran ganti rugi tanah lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sofifi yang berlokasi di Desa  Aketobatu Kecamatan Oba Tengah akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 2 Nopember 2011.
Kepastian jadwal pembayaran ini sesuai hasil konsultasi Panitia P2T dengan Walikota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu. Penetapan jadwal tersebut telah diinformasikan kepada pihak PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dan pihak PLN telah mengonfirmasikan kesediaanya untuk datang melakukan pembayaran pada waktu yang agendakan Pemkot Tikep.  Surat undangan resmi pembayaran kepada Pemilik Tanah dan Anggota Panitia P2T rencananya akan ditandatangani oleh Ketua Panitia P2T – Dra. Hj. Kartini Elake, M.Si yang juga selaku Plt. Sekretaris Daerah pada hari senin besok (31 /10).
Tahapan proses pengadaan tanah yang sangat panjang, dimulai sejak Survey yang dilakukan pihak PLN sekitar bulan Pebruari 2010, kemudian keluarnya SK Penetapan Lokasi dari Walikota Tidore Kepulauan pada Juni 2010,  Sosilisasi kepada masyarakat pada bulan Juli 2010,  Kesepakatan nilai ganti rugi per meter 35.000 rupiah pada bulan Oktober 2010,  Inventarisasi dan identifikasi pemilikan tanah,tanaman dan bangunan pada awal bulan Nopember 2010 dan penyerahan Daftar Nominatif yang berisi data Jumlah Pemilik dan nilai ganti rugi pada Akhir bulan Nopember 2010.
Menurut Lucky W Motto - Deputi Manajer Komunikasi Dan Hukum PLN Wilayah M2U, Setelah Panitia P2T Tikep menyampaian daftar nominatif, pihak PLN masih menguji kevalidan data dengan meminta pendapat hukum dari Kejati Maluku Utara.  Kejati Malut mengeluarkan pendapat hukum atau legal Opini sekitar Mei 2011 yang intinya meminta Pemkot Tikep membentuk Tim Penilai Harga Tanah untuk melakukan penilaian harga terlebih dahulu karena Nilai ganti rugi yang disepakati Panitia P2T dengan Pemilik Tanah adalah diatas NJOP setempat yang hanya Rp, 20.000 per meter. 
Atas pendapat hukum Kejati tersebut, Walikota Tikep membentuk Tim Penilai yang ditugaskan untuk mengkaji nilai  tanah di areal lokasi PLTU di Dusun Pasigau  Desa Aketobatu.  Pada bulan Juli 2011 Tim Penilai menyerahkan hasil kajian harga tanah kepada pihak PLN.  Dengan adanya kajian penilaian harga dari Tim Penilai, maka oleh PLN, seluruh berkas dianggap telah lengkap dan siap ditandatangani oleh General Manager (GM) PT PLN Wilayah Maluku & Maluku Utara.  Setelah ditandatangani pada GM pada bulan Agustus pihak PLN M2U menyampaikan permintaan dana ganti ruginya ke PLN Pusat.  Dan saat ini dana tersebut telah didrop ke PLN Wilayah M2U Ambon dan siap untuk dibayarkan kepada seluruh pemilik.
Teknis pembayaran nantinyanya menggunakan buku tabungan masing-masing pemilik.  Tidak ada transaksi uang tunai dan  pemilik hanya diberikan buku tabungan yang berisi jumlah ganti rugi yang diterima.  Bagi pemilik yang nilai ganti rugi tanah dan bangunan diatas 60 Juta dikenakan potongan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 5 %.  Selain itu pihak PLN sebagai penerima hak juga dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebesar 5 % dari Total ganti rugi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 60 Juta.  BPHTB tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah Pemkot Tikep, hal ini karena mulai tahun 2011 ini kewenangan penagihan BPHTB telah diserahkan ke daerah  dan Pemkot Tikep pun telah menyiapkan perangkat regulasi berupa Peraturan Daerah tentang BPHTB yang ditetapkan pada awal tahun 2011.
Dalam daftar Pemilik tanah yang menerima ganti rugi yang dibuat Panitia P2T, jumlah pemilik tanah,tanaman dan tegakan adalah sebanyak 25 orang yang terdiri dari pemilik tanah 13 orang dan pemilik tanaman dan tegakan sebanyak 12 orang. Luas tanah yang dibebaskan adalah 100.000 M2 atau 10 Hektar.  Nilai ganti rugi adalah sebesar Rp. 4.823.510.850.
Saat ini di Bagian Pemerintahan selaku sekretariat Panitia P2T telah melakukan persiapan-persiapan terkait pembayaran, dimulai dengan melakukan pertemuan dengan pemilik tanah pada Senin lalu(24/10). Dalam Pertemuan yang dipimpin Asiten Bidang Tata Pemerintahan – Hi. Mochtar Sangadji didampingi Kepala Bagian Pemerintahan- Hi. Hamid Abdullah selaku ketua dan Sekretaris Panitia P2T tersebut dalam rangka memberikan penjelasan tentang teknis pembayaran dan persyaratan yang harus disiapkan pemilik tanah.   Setelah pertemuan seluruh pemilik difasilitasi untuk membuka rekening di Bank BNI Cabang Soasio.   Saat ini seluruh 25 pemilik sudah punya buku tabungan, namun masih ditahan pihak Bank BNI Cabang Soasio - belum bisa diambil.  Buku tabungan nantinya akan diserahkan kepada para pemilik pada saat pembayaran setelah diisi dengan nilai ganti rugi masing-masing.
Pihak yang mewakili PT PLN Wilayah M2U saat ini sudah berada di Ternate,  terdiri dari Ibrahim Ningkeula - Deputi Manajer Keuangan, Lucky W Motto - Deputi Manajer Komunikasi Dan Hukum serta Edo Peea dari Bidang Perencanaan (aws).

0 komentar: