Selasa, 12 Februari 2013

Tahun 2013 Perjalanan Dinas Pemda Dibayar Sesuai Bukti Pengeluaran


Kementerian Dalam Negeri  telah mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil daerah.
Aturan tersebut mengatur bahwa belanja perjalanan dinas tidak boleh lagi dikelola dengan sistem lump sum atau penjatahan, tetapi harus menggunakan sistem at cost.
Mendagri Gamawan Fauzi mengharuskan seluruh pemerintah daerah menerapkan sistem at cost atau dibayar sesuai bukti pengeluaran dalam setiap belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan pada 2013.
“Semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti pengeluaran seperti kwitansi hotel, atau tiket pesawat,”.
Menurut Mendagri Gamawan, sistem lump sum rentan terhadap penyelewengan, sehingga tidak boleh lagi diterapkan pada belanja perjalanan dinas.
“Itu yang kita khawatirkan. Misalnya, pakai tiket eksekutif, tapi naik ekonomi. Itu tidak boleh dipakai lagi,” kata Gamawan.
Menurutnya, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Januari 2013 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama 1 minggu bagi daerah untuk melakukan sejumlah penyesuaian atas aturan yang baru(aws)

0 komentar: