Senin, 10 Oktober 2011

KONTROVERSI PEMEKARAN SOFIFI BERLANJUT KE DEPDAGRI


Pada hari kamis, 21 Juli 2011, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kota Tidore Kepulauan Hamid Abdullah, S.IP telah menyerahkan secara langsung tembusan SK Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 53.1 Tahun 2011 tentang Penolakan Pembentukan Kota Sofifi dengan lampirannya, yaitu Naskah Kajian Akademis Kelayakan Pembentukan Kota Sofifi serta Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 170/11/02/2011 tentang Rekomendasi DPRD Atas Usulan Pemekaran Sofifi Menjadi Daerah Otonom Baru Dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara kepada Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh Direktur Penataan Wilayah, Otsus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Susilo. Penyerahan ketiga dokumen yang terkait dengan usulan pemekaran itu juga dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD sekaligus Wakil Koordinator Pansus Pemekaran DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdul Haris Ahmad, BA serta Sekretaris Pansus Pemekaran DPRD Ridwan Moh. Yamin, SH dan Kasubag. Pengembangan Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan, Rudy Ipaenin, SSTP

Menurut Kasubag. Pengembangan Otonomi Daerah, Rudy Ipaenin, SSTP “Pada saat penyerahan dokumen yang terkait dengan pemekaran Sofifi tersebut, terjadi dialog yang sangat menarik antara Perwakilan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan Direktur Penataan Wilayah, Otsus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah”.

“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah melaksanakan berbagai tahapan kegiatan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang pemekaran wilayah dalam merespon aspirasi pembentukan Kota Sofifi termasuk mengadakan kerja sama dengan tim teknis dari universitas yang independen dan kredibel untuk membuat kajian kelayakan pembentukan Kota Sofifi hingga dikeluarkannya SK Walikota Nomor 53.1 Tahun 2011 tersebut” Demikian penjelasan Kabag. Pemerintahan, Hamid Abdullah, S.IP kepada Direktur Penataan Wilayah, Otsus dan DPOD.

Selanjutnya dihadapan Direktur Penataan Wilayah, Otsus dan DPOD, Wakil Ketua DPRD sekaligus Wakil Koordinator Pansus Pemekaran DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdul Haris Ahmad, BA menyatakan bahwa “DPRD Kota Tidore Kepulauan belum pernah membuat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Pemekaran Kota Sofifi”. “Kalau benar ada Keputusan yang pernah di keluarkan DPRD Kota Tidore Kepulauan sebelum keluarnya Keputusan DPRD Nomor : 170/11/02/2011, maka itu adalah keputusan yang illegal dan dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”, Kata politisi dari PPP tersebut.

Sementara itu, kepada Direktur Penataan Wilayah, Otsus dan DPOD, Sekretaris Pansus Pemekaran DPRD Ridwan Moh. Yamin, SH menyatakan “Kami juga minta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri agar dalam membuat keputusan tentang pemekaran Kota Sofifi supaya tetap berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Jangan sampai menjadi kenyataan perkataan sebagian elit daerah yang tidak bertanggung jawab dan diikuti oleh segelintir masyarakat yang menyatakan bahwa pemekaran Sofifi tidak perlu melalui prosedur yang ada, yang penting bayar pasti jadi”,

Selanjutnya, Direktur Penataan Wilayah, Otsus dan DPOD Bapak Drs. Susilo memberikan penjelasan seputar usulan Pembentukan Kota Sofifi sebagai berikut :

1. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terbuka menerima usulan pemekaran wilayah dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia tetapi tetap mengikuti rambu-rambu pemekaran wilayah yang telah diatur dalam UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah,

2. Dalam sejarah pemekaran wilayah di Indonesia, belum pernah ada pemekaran Kota dalam Kota. Kalau Sofifi nanti menjadi sebuah Kota hasil pemekaran dari Kota Tidore Kepulauan, maka hal itu merupakan yang pertama terjadi di Indonesia sehingga perlu kajian yang cukup mendalam.

3. Sementara ini, Pemerintah sedang memberlakukan Moratorium atau penghentian sementara Pemekaran Daerah, kecuali bagi daerah perbatasan dan kawasan khusus ekonomi. Jadi pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menerima usulan pemekaran wilayah tetapi belum dapat diproses,

4. Pada masa yang akan datag harus ada strategi khusus untuk pengembangan 3 kota di Propinsi Maluku Utara, yaitu Kota Ternate, Kota Tidore dan Kota Sofifi sehingga bisa berkembang dengan baik dan tidak saling mematikan nantinya.

5. Dengan adanya penyampaian SK Walikota Tidore Kepulauan 53.1 Tahun 2011 dan Keputusan DPRD Nomor : 170/11/02/2011 kepada Kementerian Dalam Negeri ini, apabila ada SK Walikota maupun Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan lainnya yang menyatakan telah disetujuinya pemekaran Kota Sofifi, maka dengan sendirinya dinyatakan batal atau tidak berlaku,

Selanjutnya pada hari Jum’at, 22 Juli 2011, Kepala Bagian Pemerintahan bersama dengan Wakil Ketua DPRD Abdul Haris Ahmad, BA, Sekretaris DPRD dan Kasubag. Pengembangan Otonomi Daerah telah menyampaikan juga berkas Penolakan Pembentukan Kota Sofifi kepada Pimpinan Komisi II DPR-RI dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo dan Anggota Komisi Komisi II, Ahmad Muqowwam.