Sabtu, 29 Oktober 2011

PEMKOT TIKEP BAYAR GANTI RUGI TANAH


  
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Pemerintahan Setda, pada hari rabu (26/10) bertempat di ruangan Bagian Pemerintahan  telah melakukan pembayaran ganti rugi tanah beberapa lokasi pembangunan infrastruktur pemerintahan milik Pemkot Tidore Kepulauan.
Lokasi pertama yang dibayar adalah sekolah SMPN 26 Tikep yang terletak di Desa Galala Kecamatan Oba Utara.  Status tanahnya adalah tanah bersertifikat Hak Milik nomor 788 atas nama Samin Ibrahim seluas 5.584 M2. Nilai ganti rugi diterima adalah sebesar Rp. 75.000.000. Pembayaran ini merupakan pembayaran  tahap ke II, dimana tahap I pada tanggal 21 Pebruari lalu telah dibayarkan sebesar Rp. 300.000.000.
Pemkot juga telah membayar tanah untuk pembangunan saluran irigasi untuk warga transmigrasi di Desa Koli Kecamatan Oba seluas 20.312 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar              Rp. 183.798.298.   Nilai ganti rugi ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat sebesar Rp. 7.150 per meter persegi.  Pemilik tanah yang menerima ganti rugi sebanyak 7 orang, masing-masing Mesak Fanyiranana, Yuliana Fanyiranana, Darius Kamis Manona,  Said Ahmad, Hadi Failisa, Zulfikar Adam dan Jufri Siraju.
Selain itu lokasi tanah untuk pembangunan Puskesmas Kecamatan Tidore Timur dan Rumah Paramedis di Tomadou Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur juga dibayarkan ganti ruginya sebesar Rp. 165.583.500. Lokasi dengan luas 3.699 M2 dengan NJOP sebesar Rp. 25.000 ini milik 3 orang warga yang berdomisili di Tomadou dan Mafututu yaitu Hi. Saban Jafar, Puasa Sangaji dan Ismail Ibrahim.
Lokasi lain yang dibayarkan ganti ruginya adalah lokasi pembangunan Terminal Bayangan Pasar Goto di Kelurahan Goto. Pada pembayaran kali ini yang dibayarkan baru lokasi yang telah dikerjakan proyek penimbunan tanah oleh Dinas Pekerjaan Umum.  Lokasi tersebut seluas 1.448 M2 dengan NJOP sebesar Rp. 50.000. Ada 2 pemilik tanah, yaitu Siti Hawa Ali dan Tanah Masyarakat Goto. Nilai ganti rugi yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 73.930.000 diterima langsung pemiliknya dan untuk tanah masyarakat Goto, penerimaan ganti ruginya diwakili oleh Lurah Goto – Hadi Usman Toduho.
          Agenda pembayaran tanah Pemkot Tikep selanjutnya adalah Tanah Lokasi Rumah Guru di Desa Marekofo, lokasi Pos Kesehaatan Desa (Poskesdes) Beringin di Desa Selamalofo dan lokasi Bank BPD Maluku.  Khusus lokasi Bank BPD Maluku, Pemkot mengalami kendala karena pemilik tanah atas nama Hamid Togubu yang memilik tanah seluas 875 M2 meminta harga sangat tinggi sebesar 250 Juta, padahal NJOP pada lokasi tersebut sebesar Rp. 128.000 per meter, yang jika dikalikan hanya mendapat harga 112 Juta.  Atas persoalan tersebut Pemkot telah menyampaikan surat kepada pihak Bank BPD Maluku untuk melakukan pembayaran secara sharing, dimana Pemkot membayar sesuai NJOP  dan sisanya sebesar Rp. 138 Juta ditanggulangi oleh pihak Bank BPD Maluku. Sampai saat ini Pemkot masih menunggu tanggapan resmi dari pihak BPD Maluku karena pemilik tanah minta agar pembayaran dilakukan sekaligus sebesar 250 juta  (aws).

0 komentar: