Rabu, 19 Oktober 2011

PEMKOT DAN PLN AMBON SEPAKATI JADWAL PEMBAYARAN TANAH PLTU SOFIFI


Penantian panjang para pemilik tanah lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sofifi yang terletak di Dusun Pasigau Desa Aketobatu Kecamatan Oba Tengah akhirnya menemui titik terang, hal ini berdasarkan hasil pertemuan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Tidore Kepulauan di Ambon pada hari Rabu, 19 Oktober 2011.

Pertemuan dilakukan berdasarkan surat General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara Nomor nomor 320/104/MMU/2011 tanggal 17 Oktober 2011 Perihal Persiapan Pembayaran Lahan PLTU.

Panitia Pengadaan Tanah Kota Tidore Kepulauan yang menghadiri pertemuan tersebut adalah Asisten Bidang Tata Pemerintahan – H. Mochtar Sangadji, S.IP yang juga Wakil Ketua P2T dan Kasubbag Pemerintahan Umum - A. Wahid Saraha, AP – selaku anggota P2T.

Pihak PLN Wilayah MMU diwakili oleh Agustinus Lomo, SE - Deputi Manajer Administrasi dan Fasilitas sekaligus memimpin pertemuan. Dihadiri juga oleh Sugiono, ST – Deputi Manajer Perencanaan Sistem serta Edo Peea.

Agenda utama pertemuan adalah membicarakan tentang rencana dan teknis pembayaran ganti rugi tanah lokasi PLTU Sofifi. Beberapa hal yang diminta oleh PLN agar disiapkan oleh P2T Kota Tidore Kepulauan adalah : Draft Surat Pelepasan Hak, Draft Berita Acara Pembayaran, Draft Berita Acara Negosiasi / Kesepakatan, Daftar Nominatif, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah, Bukti Kepemilikan Tanah atau surat keterangan lainnya. Agus mengingatkan bahwa, nama di KTP harus sesuai dengan bukti kepemilikan tanah, jika tidak ada harus didukung dengan keterangan dari Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa, teknis pembayaran nanti dengan menggunakan buku rekening tabungan dari masing-masing pemilik tanah. Jika pemilik belum memiliki buku tabungan diharapkan agar membuka rekening di Bank BNI setempat. Tidak boleh di bank lain, karena dana ganti rugi akan ditransfer lewat Bank BNI.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Tata Pemerintahan – H. Mochtar Sangadji selaku Wakil Ketua Panitia P2T berjanji akan sesegera mungkin memenuhi persyaratan yang diinginkan PLN Ambon. Bersama Kasubbag Pemerintahan Umum – A. Wahid Saraha yang juga PPTK Kegiatan Pembebasan Tanah dalam wilayah Kota Tikep telah menyusun jadwal setelah kembali ke Tidore, hari senin, 24 oktober akan diundang seluruh pemilik tanah dan tanaman untuk datang membawa KTP, jika belum memiliki segera di urus di Kantor Capilduk, selanjutnya kami akan fasilitasi untuk membuka rekening di Bank BNI Cabang Soasio.

Setelah seluruhnya tuntas, maka Panitia P2T Tikep akan membuat undangan kepada PLN Wilayah MMU untuk datang melakukan pembayaran. Pada pertemuan ini telah disepakati jadwal pembayaran dilakukan paling lambat pada minggu ke – 4 bulan oktober ini. Selanjutnya pihak PLN MMU juga agar menjelang pembayaran Panitia P2T mengumumkan jadwal pembayaran di Koran setempat (aws)