Meski berlangsung ditengah guyuran hujan
lebat, kegiatan pelacakan batas yang difasilitasi oleh Konsultan PT Studiotama
Maps dari Kementerian Dalam Negeri dan dimediasi oleh Pemprov Maluku Utara berjalan
relatif lancar tanpa ada hambatan ataupun kendala berarti. Hal ini karena Tim yang dibantu oleh beberapa
Masyarakat setempat berhasil menemukan sebuah Pilar Batas berlogo Departemen
Dalam Negeri telah terpasang di
pinggiran jalan Payahe-Weda, tepatnya di Kilometer 11 arah Payahe menuju Weda. Setelah diteliti, ternyata pilar batas
tersebut merupakan pilar batas Kecamatan Weda dan Kecamatan Oba yang dibuat
pada saat pemerintahan Kabupaten induk Halmahera Tengah ketika masih
berkedudukan di Tidore.
Setelah menyepakati kedua pilar batas
tersebut, Tim PBD Tikep dan Tim PBD Halteng, Konsultan dan Wakil Pemerintah
Propinsi Maluku Utara menuju ke Kota Weda untuk melakukan penandatanganan
Berita Acara Kesepakatan. Bertempat di
Rumah Makan Weda, telah dilakukan penandatanganan berita acara, dimana
perwakilan dari BPD Tikep adalah Camat Oba Iskandar Halil, Lurah Payahe A.
Rasid Aw. Umar, Disaksikan oleh Asisten 1 Tikep Mochtar Sangaji dan Kabag Pemerintahan
Saleh Mahifa. Sementara wakil dari
Pemkab Halteng adalah Camat Weda Yakub Haji, Kepala Desa Were – Hi. Soleman Hi.
Mansyur, dan disaksikan oleh Asisten 1 - Hasan Maulud dan Kabag Pemerintahan –
Fehby Alting (aws)