Minggu, 17 Juni 2012

Pemkot Survey Lokasi Terminal Transit di Payahe



Sarapan Di Gita Sebelum Menuju Payahe
Menindaklanjuti salah satu usulan Camat Oba – Iskandar Halil dalam Musrenbang  tahun lalu, yakni tentang Pembangunan Terminal Transit di Payahe,  Walikota Tidore Kepulauan telah menugaskan Tim Survey yang terdiri beberapa instansi terkait untuk melakukan survey kelayakan lokasi sekaligus melakukan pengukuran lahan yang dilaksanakan pada hari sabtu (16/6). Instansi yang terlibat dalam survey tersebut adalah terdiri dari Bappeda, Dinas Perhubungan dan Bagian Pemerintahan Setda.

Serius Membaca Peta Ketika Tiba di Payahe
Survey dilakukan langsung ke lokasi yang dusulkan oleh Camat Oba, yakni di Kelurahan Payahe, tepatnya di seputaran belakang Kantor Polsek Payahe.   Dalam kegiatan survey yang dilanjutkan dengan pengukuran keliling calon lokasi yang rencana di bangun terminal, diketahui bahwa, lokasi tersebut dimiliki oleh hanya  1 orang pemilik tanah, yakni Hj. Maemunah – warga Payahe.   Luas tanah berdasarkan hasil pengukuran adalah kurang lebih 1,5 Hektar.

Suasana Pengukuran Tanah Lokasi Rencana Terminal Payahe
Mengingat data luasan tanah hasil pengukuran yang lebih besar dari luas tanah yang diusulkan Camat Oba yakni seluas 1 hektar, menurut Kepala Desa Payahe, hal ini sesuai dengan permintaan pemilik  tanah yang bersedia tanahnya dibebaskan oleh Pemda Kota Tidore Kepulauan untuk pembangunan Terminal Transit Payahe, jika dibebaskan seluruhnya. “ Pemilik tanah bilang kalau pemda mau beli semua dia mau. Tapi kalau tarada, dia keberatan”, Ujar Lurah Payahe menirukan ucapan pemilik tanah.

Suasana Penghitungan Luas Tanah
Menanggapi permintaan tersebut, kabag pemerintahan – Saleh Mahifa belum bisa memberikan jawaban pasti, karena masih akan dilaporkan kepada Walikota untuk dipertimbangkan. “ Saya belum bisa kase kepastian, nanti saya akan lapor dulu ke pa wali”, Ujarnya.  Namun demikian setelah berdiskusi singkat dengan anggota tim lainnya, terdapat pendapat beberapa anggota tim yang menyarankan agar permintaan pemilik agar dibayar keseluruhan tanahnya,  kiranya dapat dipertimbangkan untuk dipenuhi.  Hal ini  karena pertimbangan bahwa, keberadaan terminal merupakan salah satu instrastruktur vital yang diprediksi bisa berkembang cepat di masa yang akan datang. Selain itu kedepan bukan hanya terminal yang dibangun, tetapi bisa jadi dibangun juga prasarana penunjang lainnya di dalam area terminal(aws)


0 komentar: