Senin, 25 Juni 2012

Tikep dan Halbar Sepakati Batas Daerah

Wakil Tikep dan Halbar saat Melakukan Ikrar Kesepakatan
Menindaklanjuti hasil rapat fasilitasi dan sinkronisasi penegasan batas daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Maluku Utara bertempat di Losmen Kita Ternate beberapa hari lalu, yang telah menyepakati jadwal kegiatan pelacakan titik pilar batas batas daerah antara Kota Tikep  dengan Pekab Halbar dan Pemkot Tikep dengan Pemkab Halteng, pada hari Senin (25/6) telah dilakukan pelacakan batas oleh pihak konsultan pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri yakni dari PT Studiotama Maps  bersama sama dengan perwakilan dari Pemkot Tikep dan Pemkab Halbar.

Kegiatan pelacakan yang  berpusat di Desa perbatasan antara Kaiyasa (Tikep) dengan Desa Toniku (Halbar) awalnya berlangsung alot, karena diwarnai adu argumen antara kepala  Desa Kaiyasa dengan Kepala Desa Toniku maupun beberapa masyarakat yang berada di lokasi.  Adu argumen lebih banyak disebabkan karena perbedaan persepsi mengenai letak pilar batas.  Namun setelah mendapat penjelasan dari pihak konsultan dari Kementerian dalam Negeri, akhirnya kedua Pemerintah Daerah bersepakat untuk menjadikan batas alam yakni Kali Kaiyasa sebagai titik pilar batas pertama.  Kedua Pemda bersepakat menjadikan pertengahan kali kaiyasa sebagai titik koordinat batas.  Selanjutnya untuk pemasangan Pal atau Pilar batas adalah sebanyak 2 pilar, masing-masing-masing 1 pilar dipasang pada jarak 50 Meter dari titik koordinat tengah kali kearah Desa Kaiyasa dan 1 Pilar dipasang 50 Meter dari titik koordinat tengah kali kearah Desa Toniku.

Untuk pelacakan pilar batas lanjutan akan dilakukan oleh Pihak Konsultan bersama – sama dengan 3 orang masyarakat dari Desa Kaiyasa dan 3 orang masyarakat dari Desa Toniku.  Setelah seluruh titik koordinat pilar batas telah disepakati bersama oleh kedua Pemerintah Daerah, maka akan dilakukan dengan penandatangan berita acara kesepakatan bersama oleh Wakil dari Pemkot Tikep dan Wakil dari Pemkab Halbar.  Berita acara kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dijadikan dasar oleh Kementerian dalam Negeri untuk menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Barat.  Untuk diketahui bahwa pada tahun 2012 ini Kementerian Dalam  telah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk kegiatan penegasan batas daerah di Propinsi Maluku Utara.  Untuk Kota Tidore Kepulauan mendapat 3 segmen yakni, Tikep dengan Halbar, Tikep dengan Halteng dan Tikep dengan Haltim.

Pemancangan tiang batas sementara dipimpin oleh Asisten Bidang Tata Pemerintahan  Kota Tidore Kepulauan – Mochtar Sangadji,  yang disaksikan oleh Kabag Pemerintahan Tikep – Saleh Mahifa, Camat Jailolo Selatan – Dafid Safiun, Camat Oba Utara- Husin Abbas, Kepala Desa Kaiyasa dan Kepala Desa Toniku.  Hadir pula pada kegiatan tersebut  pihak Pemprov Maluku Utara, yakni Kepala Biro Pemerintahan Setda Propinsi Maluku Utara – Tonny Pontoh dan Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan – Yusuf Hamisi (aws)

0 komentar: